BANGKA TENGAH – Kecelakaan kerja kembali terjadi di sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seorang pekerja tambang bernama Arif (35) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tertimpa besi rajuk saat melakukan aktivitas penambangan di kawasan Laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber di lapangan, peristiwa nahas tersebut terjadi ketika korban sedang bekerja di atas ponton rajuk yang digunakan untuk aktivitas penambangan timah laut.
Korban diduga mengalami benturan keras setelah tertimpa komponen besi rajuk, yaitu bagian alat tambang berbahan besi dengan bobot berat yang berpotensi menimbulkan cedera fatal apabila terjadi kegagalan pengamanan atau kesalahan prosedur kerja.
Akibat hantaman tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Video Beredar, Rekan Kerja Tampak Mengevakuasi Peralatan
Peristiwa ini turut menyita perhatian masyarakat setelah beredarnya rekaman video dari lokasi kejadian. Dalam video tersebut, korban terlihat terbaring di atas ponton tempatnya bekerja dan masih mengenakan pakaian kerja.
Sementara itu, sejumlah rekan kerja tampak membereskan besi rajuk serta peralatan tambang lainnya yang berada di sekitar lokasi insiden.
Meski video tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat dan pekerja tambang, tim media belum dapat memverifikasi secara independen keseluruhan kronologi yang terekam dalam rekaman tersebut. Namun, video itu memperkuat dugaan bahwa kecelakaan terjadi saat aktivitas operasional tambang sedang berlangsung.
Kecelakaan Tambang Timah Terus Berulang
Kematian Arif menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung, khususnya pada aktivitas tambang laut yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden seperti pekerja tertimbun, tenggelam, hingga tertimpa peralatan berat masih kerap terjadi dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Secara normatif, setiap perusahaan pertambangan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang mencakup identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengawasan peralatan, pelatihan pekerja, penggunaan alat pelindung diri, serta prosedur tanggap darurat. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai ketentuan teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Sejumlah pihak menilai kecelakaan yang melibatkan komponen alat berat seperti besi rajuk tidak dapat dipandang semata sebagai musibah. Diperlukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat faktor kelalaian, kegagalan teknis, keausan peralatan, lemahnya pengawasan operasional, atau pelanggaran prosedur kerja yang berkontribusi terhadap terjadinya insiden tersebut.
Perusahaan dan Pengawas Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV SJA selaku perusahaan yang disebut terkait dengan aktivitas tambang tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian, identitas lengkap korban, maupun penyebab pasti kecelakaan kerja yang menewaskan pekerjanya itu.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada pihak CV SJA. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan ataupun pernyataan resmi yang dapat dipublikasikan.
Selain itu, pengawas tambang laut dari pihak PT Timah yang disebut melakukan pengawasan di wilayah tersebut juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan tim media.
Belum adanya penjelasan dari pihak CV SJA maupun pengawas tambang laut PT Timah membuat sejumlah informasi penting terkait status operasional tambang, prosedur keselamatan yang diterapkan, serta langkah penanganan pascakecelakaan masih belum diketahui secara pasti.
Belum Ada Informasi Resmi Mengenai Korban Lain
Sampai saat ini, tim media juga belum memperoleh informasi resmi mengenai ada atau tidaknya korban lain dalam peristiwa tersebut. Sejumlah sumber menyebutkan hanya satu pekerja yang menjadi korban jiwa, namun informasi tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak berwenang.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya transparansi informasi dalam setiap insiden kecelakaan kerja, terutama pada sektor yang memiliki risiko tinggi dan melibatkan keselamatan para pekerja.
Desakan Investigasi Menyeluruh
Peristiwa ini memunculkan harapan masyarakat agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Investigasi tidak hanya penting untuk memastikan penyebab kecelakaan, tetapi juga mengevaluasi apakah standar operasional dan prosedur keselamatan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan kondisi ponton dan peralatan rajuk, kelengkapan dokumen keselamatan kerja, kompetensi operator, sistem pengawasan di lapangan, serta mekanisme pelaporan dan penanganan keadaan darurat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, aparat penegak hukum dan instansi teknis diharapkan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi
Tim redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait hingga berita diterbitkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk CV SJA, pengawas tambang dari PT Timah, maupun instansi terkait lainnya, guna memberikan penjelasan, klarifikasi, atau data tambahan agar informasi yang tersaji kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional. (Tim/Red)












Komentar