oleh

Korban Jiwa di Tambang Laut Sampur: Tragedi Sampur Uji Tanggung Jawab K3 PT Timah dan Mitra Kerja

banner 468x60

BANGKA TENGAH – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja di kawasan tambang timah laut Sampur, Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/7/2026), kembali menjadi alarm keras bagi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan. Di balik tingginya produksi timah, publik kini menyoroti sejauh mana perlindungan terhadap pekerja benar-benar menjadi prioritas, bukan sekadar kewajiban administratif. Kamis (23/7/2026).

Insiden yang berakhir dengan meninggalnya seorang pekerja tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan operasional di lapangan, termasuk peran perusahaan yang terlibat dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku.

banner 336x280

Sebagai pemegang kegiatan pertambangan, PT Timah dinilai memiliki tanggung jawab memastikan setiap mitra kerja maupun kontraktor yang beroperasi di wilayahnya menerapkan standar K3 secara konsisten. Pengawasan tidak cukup berhenti pada aspek produksi, tetapi juga harus menjamin setiap pekerja memperoleh perlindungan melalui prosedur kerja yang aman, penggunaan alat pelindung diri, hingga pengendalian risiko di lapangan.

Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, berkembang dugaan bahwa aspek keselamatan kerja belum diterapkan secara optimal. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui investigasi aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Namun apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian terhadap kewajiban K3, maka tanggung jawab hukum maupun administratif harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya mengejar hasil timahnya. Keselamatan pekerja juga harus menjadi prioritas. Jika memang ada kelalaian, semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Informasi yang berkembang di lapangan turut mengaitkan lokasi kejadian dengan aktivitas ponton yang disebut berhubungan dengan CV SJA dan operasional di bawah pengawasan PT Timah. Hingga kini, informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap kecelakaan kerja bukan sekadar angka statistik, melainkan hilangnya nyawa yang seharusnya dapat dicegah melalui sistem pengawasan dan penerapan K3 yang disiplin. Masyarakat mendesak dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk audit terhadap pelaksanaan standar keselamatan, mekanisme pengawasan perusahaan, serta kepatuhan seluruh mitra kerja terhadap ketentuan K3.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Timah, CV SJA maupun aparat kepolisian terkait hasil penyelidikan insiden tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan informasi. (Mgs/*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *