OPINI
Antara Ketajaman Kata, Kebenaran Fakta, Etika Pers, dan Jebakan Kriminalisasi Profesi
Oleh: Restu Palgunadi
(Praktisi Hukum, Aktivis, Pendiri & Ketua Umum LBH KUBI, Ketua DPW SWI Babel)
Pendahuluan
Jurnalisme bukan sekadar pekerjaan menulis. Jurnalisme adalah tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta, verifikasi, kepentingan publik, serta prinsip-prinsip etika.
Di dalam pekerjaan jurnalistik terdapat seni mengolah bahasa. Sebuah fakta harus disusun menjadi berita yang jelas, menarik, hidup, mudah dipahami, dan mampu menggugah perhatian publik. Di sinilah retorika dan estetika bahasa memiliki tempat.
Namun, kekuatan kata-kata juga menyimpan risiko.
Satu judul dapat membentuk persepsi. Satu kalimat dapat memengaruhi reputasi seseorang. Sebuah pemberitaan dapat membuka dugaan pelanggaran, mengungkap persoalan kekuasaan, atau mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
Karena itu, kata-kata seorang jurnalis tidak pernah benar-benar netral dari konsekuensi.
Di satu sisi, kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Di sisi lain, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa tanggung jawab.
Pers memiliki hak untuk mengkritik, mengawasi, dan mengungkap kepentingan publik. Tetapi pers juga memiliki kewajiban untuk bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati hak jawab, serta membedakan antara fakta dan opini.
Di sinilah persoalan menjadi menarik sekaligus rumit.
Kapan sebuah pemberitaan merupakan bentuk kontrol sosial yang sah?
Kapan kritik berubah menjadi serangan terhadap kehormatan?
Dan kapan penggunaan hukum terhadap seorang jurnalis merupakan penegakan hukum yang sah, atau justru berubah menjadi kriminalisasi terhadap profesi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting di tengah perkembangan media digital yang membuat batas antara karya jurnalistik, opini pribadi, dan unggahan media sosial semakin tipis.
Secara normatif, kebebasan dan tanggung jawab pers memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta berbagai ketentuan hukum lainnya. UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tetapi sekaligus menempatkan perusahaan pers dan insan pers dalam kerangka pertanggungjawaban hukum.
I. RETORIKA DAN ESTETIKA BAHASA: KETIKA KEINDAHAN KALIMAT MENJADI UJIAN
Retorika dalam jurnalistik tidak boleh dimaknai sebagai kemampuan memperindah sesuatu yang sebenarnya tidak ada.
Retorika jurnalistik seharusnya berarti kemampuan menyampaikan fakta secara tepat, terang, menarik, proporsional, dan mudah dipahami tanpa mengubah substansi fakta tersebut.
Estetika bahasa jurnalistik setidaknya harus berdiri di atas tiga prinsip.
- Ketepatan
Bahasa jurnalistik harus menggambarkan fakta sebagaimana adanya.
Jurnalis tidak boleh menambahkan kesimpulan yang tidak didukung data hanya demi membuat berita lebih menarik.
Judul boleh kuat, tetapi tidak boleh menipu pembaca.
Berita boleh kritis, tetapi tidak boleh memutarbalikkan fakta.
- Keberimbangan
Pemberitaan mengenai seseorang atau suatu lembaga harus memberikan ruang yang layak bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
Kata-kata seperti “diduga”, “menurut keterangan”, “berdasarkan laporan”, “belum dapat dikonfirmasi”, dan “pihak terkait belum memberikan tanggapan” bukan tanda kelemahan jurnalistik.
Justru sebaliknya.
Bahasa tersebut menunjukkan bahwa jurnalis memahami batas antara fakta yang telah terverifikasi dengan informasi yang masih membutuhkan pembuktian.
- Kekuatan Penyampaian
Berita harus mampu menarik perhatian masyarakat.
Namun, menarik perhatian bukan berarti membesar-besarkan persoalan.
Judul yang provokatif tetapi tidak sesuai isi adalah persoalan serius. Demikian pula penggunaan kata-kata yang menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
Jurnalis harus memahami satu prinsip sederhana:
Tulisan boleh tajam, tetapi fakta harus tetap utuh.
II. JEBakan HUKUM DI BALIK SEBUAH PEMBERITAAN
Tidak semua laporan terhadap wartawan dapat disebut kriminalisasi.
Istilah kriminalisasi harus digunakan secara hati-hati.
Ketika seorang wartawan melakukan tindak pidana yang memang tidak berkaitan dengan fungsi jurnalistik—misalnya melakukan pemerasan, menerima uang untuk mengubah berita, membuat berita palsu secara sengaja, atau melakukan tindakan pidana lainnya—maka proses hukum tidak dapat serta-merta disebut sebagai kriminalisasi.
Pers harus mendapatkan perlindungan.
Tetapi pers juga harus bertanggung jawab.
Masalah muncul ketika instrumen hukum pidana digunakan untuk menghadapi pemberitaan yang pada hakikatnya merupakan karya jurnalistik dan sengketa tersebut sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum pers.
Mahkamah Konstitusi dalam perkembangan putusan dan pertimbangannya juga menempatkan mekanisme hukum pers sebagai hal penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Dalam konteks pemberitaan pers yang merupakan karya jurnalistik, mekanisme UU Pers dan keterlibatan Dewan Pers menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Karena itu, kita harus membedakan antara kritik terhadap pemberitaan, sengketa pers, dan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan.
Ketiganya bukan perkara yang sama.
III. PASAL PIDANA DAN RISIKO BAGI JURNALIS DI ERA DIGITAL
Perkembangan hukum pidana nasional juga harus menjadi perhatian para jurnalis.
Per 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku dan menggantikan berbagai ketentuan pidana lama yang sebelumnya bersumber dari KUHP warisan kolonial. UU tersebut kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artinya, membahas risiko pidana terhadap jurnalis pada 2026 tidak cukup hanya mengutip Pasal 310, 311, atau 312 KUHP lama sebagaimana sering dilakukan dalam tulisan-tulisan hukum.
Kerangka hukum pidana nasional telah berubah.
Di ruang digital, persoalan juga semakin kompleks.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE masih berlaku dan memuat ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Namun, penerapannya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang memberikan pemaknaan tertentu terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Karena itu, seorang wartawan harus memahami bahwa tidak semua tulisan di internet otomatis menjadi “karya jurnalistik”.
Status sebagai wartawan tidak secara otomatis membuat seluruh unggahan pribadi di media sosial menjadi karya jurnalistik.
Sebaliknya, sebuah pemberitaan digital yang benar-benar merupakan produk jurnalistik juga tidak semestinya langsung diperlakukan sama dengan unggahan pribadi seseorang.
Inilah garis batas yang harus dipahami dengan sangat hati-hati.
IV. KETIKA FAKTA, OPINI, DAN RETORIKA BERCAMPUR
Salah satu persoalan terbesar dalam dunia jurnalistik modern adalah bercampurnya fakta dengan opini.
Kalimat:
“Diduga terjadi penyalahgunaan anggaran.”
berbeda secara hukum dan jurnalistik dengan:
“Pejabat tersebut telah melakukan korupsi.”
Kalimat pertama menunjukkan adanya dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.
Kalimat kedua mengandung kesimpulan yang seolah-olah telah menetapkan kesalahan seseorang.
Padahal, kewenangan menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana berada pada proses peradilan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Karena itu, jurnalis harus mampu membedakan:
Fakta — dugaan — pendapat — analisis — dan kesimpulan hukum.
Kelima hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Opini boleh keras.
Kritik boleh tajam.
Analisis boleh mendalam.
Tetapi semuanya harus mempunyai dasar fakta yang jelas.
V. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Dalam praktik jurnalistik, keberimbangan bukan hanya persoalan teknis penulisan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap pihak yang diberitakan.
Karena itu, ketika seseorang atau suatu lembaga merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaian tidak seharusnya langsung diarahkan kepada penghukuman.
Pertanyaan pertama seharusnya adalah:
Apakah fakta yang diberitakan benar?
Jika terdapat kesalahan, apakah telah diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi?
Jika pihak yang diberitakan merasa dirugikan, apakah telah diberikan ruang untuk menggunakan Hak Jawab?
Apakah terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik?
Dan apakah perkara tersebut memang merupakan sengketa pemberitaan pers?
Dewan Pers memiliki fungsi yang berkaitan dengan pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas pers nasional, termasuk mempertimbangkan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, mekanisme tersebut bukan sekadar prosedur administratif.
Ia merupakan bagian dari ekosistem perlindungan sekaligus pertanggungjawaban pers.
VI. KRIMINALISASI PROFESI: HARUS DILAWAN, TETAPI JANGAN DIJADIKAN TAMENG
Istilah kriminalisasi harus digunakan secara bertanggung jawab.
Jangan setiap laporan polisi terhadap wartawan langsung disebut kriminalisasi.
Tetapi jangan pula setiap proses hukum terhadap wartawan langsung dianggap sebagai penegakan hukum yang benar.
Keduanya harus diuji berdasarkan fakta.
Jika seorang wartawan melakukan investigasi berdasarkan dokumen, melakukan konfirmasi, memberikan ruang tanggapan, memberitakan secara proporsional, dan bekerja dalam koridor jurnalistik, maka ketika muncul keberatan terhadap pemberitaan tersebut, mekanisme hukum pers harus mendapat tempat utama.
Namun, jika seseorang menggunakan status wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, transaksi pemberitaan, penyebaran informasi palsu secara sengaja, atau tindak pidana lain yang berdiri di luar fungsi jurnalistik, maka profesi tidak boleh dijadikan tameng.
Wartawan bukan warga negara kelas satu di hadapan hukum.
Tetapi wartawan juga tidak boleh diperlakukan sebagai warga negara kelas dua hanya karena pekerjaannya mengkritik kekuasaan.
Di situlah prinsip keadilan harus bekerja.
VII. JURNALIS HARUS MEMBANGUN “BENTENG” SEBELUM BERITA DITERBITKAN
Perlindungan terbaik seorang wartawan sebenarnya dimulai sebelum berita dipublikasikan.
Bukan ketika surat panggilan polisi datang.
Bukan ketika laporan pidana dibuat.
Bukan ketika perkara sudah masuk pengadilan.
Tetapi sejak proses peliputan.
Karena itu, setiap jurnalis idealnya memiliki kebiasaan:
Pertama, menyimpan bukti hasil konfirmasi.
Kedua, mencatat waktu, tempat, dan sumber informasi.
Ketiga, menyimpan dokumen atau data yang menjadi dasar berita.
Keempat, memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan.
Kelima, membedakan dengan jelas antara fakta dan opini.
Keenam, tidak membuat kesimpulan hukum yang melampaui fakta.
Ketujuh, tidak menggunakan kata-kata yang bersifat menghukum seseorang sebelum proses hukum selesai.
Kedelapan, memeriksa kembali judul agar tidak lebih “menghakimi” daripada isi berita.
Kesembilan, melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan.
Dan yang tidak kalah penting:
kesepuluh, memahami bahwa unggahan pribadi di media sosial dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan karya jurnalistik yang diterbitkan melalui perusahaan pers.
VIII. ESTETIKA BAHASA SEHARUSNYA MEMPERKUAT KEBENARAN, BUKAN MENUTUPINYA
Bahasa jurnalistik yang baik tidak harus kering.
Berita tetap dapat ditulis dengan indah.
Tulisan dapat memiliki karakter.
Opini dapat memiliki keberanian.
Investigasi dapat memiliki ketajaman.
Tetapi keindahan bahasa tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan kelemahan fakta.
Jurnalis tidak boleh membangun narasi yang lebih besar daripada kenyataan.
Jangan sampai fakta hanya menjadi bahan mentah untuk menciptakan cerita yang sudah ditentukan kesimpulannya sejak awal.
Sebab ketika fakta dikalahkan oleh retorika, jurnalisme kehilangan fondasinya.
Pada titik itulah risiko hukum mulai muncul.
IX. KEBEBASAN PERS DAN TANGGUNG JAWAB HARUS BERJALAN BERSAMA
Kebebasan pers bukanlah izin untuk menghukum seseorang melalui pemberitaan.
Namun, perlindungan terhadap pers juga bukan izin bagi siapa pun untuk membungkam kritik.
Keduanya harus ditempatkan dalam keseimbangan.
Pers membutuhkan kebebasan agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Masyarakat membutuhkan pers agar dapat mengetahui apa yang terjadi.
Negara membutuhkan pers yang kritis agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Namun pers juga membutuhkan etika agar kekuatan informasi tidak berubah menjadi alat fitnah, propaganda, atau penghukuman sepihak.
Karena itu, prinsip yang harus dibangun adalah:
bebas dalam mencari dan menyampaikan fakta, tetapi bertanggung jawab terhadap setiap kata yang diterbitkan.
X. PENUTUP: KATA-KATA ADALAH SENJATA, MAKA GUNAKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB
Pada akhirnya, retorika dalam kehidupan seorang jurnalis bukan sekadar permainan kata.
Setiap kata mempunyai akibat.
Satu judul dapat membuka mata masyarakat.
Satu laporan dapat menyelamatkan kepentingan publik.
Satu investigasi dapat membongkar persoalan yang selama bertahun-tahun tersembunyi.
Tetapi satu kata yang tidak terverifikasi juga dapat merusak nama baik seseorang.
Satu tuduhan yang tidak didukung bukti dapat berubah menjadi persoalan hukum.
Dan satu opini yang ditulis tanpa membedakan fakta dengan kesimpulan dapat menjadi bumerang bagi penulisnya sendiri.
Karena itu, jurnalis harus memahami bahwa kebebasan pers dan tanggung jawab pers adalah dua sisi dari mata uang yang sama.
Kita harus melawan setiap upaya membungkam pers melalui penggunaan hukum secara berlebihan.
Tetapi pada saat yang sama, insan pers harus berani melakukan introspeksi ketika kesalahan justru lahir dari ruang redaksi sendiri.
Jangan setiap laporan terhadap wartawan disebut kriminalisasi.
Namun jangan pula setiap kriminalisasi disamarkan sebagai penegakan hukum.
Ukurlah semuanya dengan fakta, etika, prosedur, dan hukum.
Sebab kekuatan pers yang sebenarnya bukan terletak pada seberapa keras seorang wartawan berteriak.
Bukan pula pada seberapa tajam judul yang dibuat.
Melainkan pada seberapa kuat fakta yang dimiliki, seberapa jujur proses jurnalistik dijalankan, seberapa adil pihak yang diberitakan diperlakukan, dan seberapa kokoh tulisan tersebut ketika diuji oleh hukum.
Pada akhirnya:
Jangan biarkan retorika melampaui fakta.
Jangan biarkan keberanian berubah menjadi kecerobohan.
Jangan biarkan kebebasan berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Dan jangan pula biarkan hukum berubah menjadi alat untuk membungkam suara pers.
Karena pers yang merdeka membutuhkan keberanian.
Tetapi pers yang bertahan membutuhkan fakta, etika, profesionalisme, dan tanggung jawab hukum.
Itulah benteng terbaik seorang jurnalis.
(Red/Adm-SB)














Komentar