BANGKA BELITUNG — Perdebatan mengenai praktik framing dalam pemberitaan kembali menjadi sorotan. Dalam kajian komunikasi yang dikemukakan Robert N. Entman, framing dipahami sebagai proses memilih aspek tertentu dari suatu peristiwa untuk ditonjolkan sehingga membentuk cara publik memandang sebuah isu. Dalam praktik jurnalistik, pemilihan sudut pandang merupakan bagian dari kerja redaksi. Namun, prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab tetap menjadi fondasi utama sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Belakangan, sejumlah pemberitaan yang secara berulang mengangkat aktivitas seorang kolektor timah swasta, Akbar Kuday, memunculkan beragam respons dari kalangan pekerja di lingkungan usahanya. Mereka menilai intensitas pemberitaan tersebut berpotensi membentuk persepsi publik tanpa diikuti ruang klarifikasi yang memadai bagi pihak yang diberitakan.
Eno, seorang pekerja lepas di gudang milik Akbar Kuday, mengaku merasa prihatin melihat tempatnya bekerja terus menjadi sorotan. Menurutnya, sebagai pekerja, ia hanya berupaya mencari nafkah dan tidak mengetahui urusan pribadi maupun relasi atasannya dengan pihak lain.
“Saya bekerja di sini untuk mencari nafkah. Saya tidak mengetahui urusan pribadi bos ataupun kepada siapa beliau pernah membantu. Namun, belakangan saya melihat pemberitaan tentang tempat kami bekerja terus bermunculan. Saya menjadi bertanya-tanya, apakah sebelumnya pernah ada hubungan baik dengan sebagian pihak media. Sepengetahuan saya, bos pernah membantu beberapa rekan media. Karena itu, saya heran ketika pemberitaan yang muncul justru terus bernada negatif,” ujar Eno, Senin (27/7/2026).
Eno juga mengaku pernah menyaksikan atasannya menerima panggilan telepon dari seseorang yang disebut berprofesi sebagai wartawan dan meminta bantuan dana untuk keperluan perjalanan.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mempertanyakan integritas usaha tempatnya bekerja, maka semua pihak juga seharusnya bersedia membuka informasi secara transparan.
“Kalau memang ingin bersikap adil, silakan semuanya terbuka. Setahu saya, bos memiliki bukti transfer kepada beberapa pihak. Kalau memang ingin saling mengoreksi, lakukan secara terbuka sehingga publik dapat menilai sendiri,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan pekerja lain yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial ANDR. Ia mempertanyakan mengapa pemberitaan lebih banyak berfokus pada satu pelaku usaha dibandingkan pihak lain yang bergerak pada sektor serupa.
“Kalau memang persoalannya menyangkut tata kelola pertimahan, seharusnya semua pelaku diperlakukan sama. Jangan sampai hanya satu nama yang terus menjadi sorotan, sementara yang lain tidak pernah disentuh. Kami di bawah hanya bekerja untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
ANDR juga menyinggung keberadaan personel pengawasan yang menurutnya rutin melakukan pemantauan di lokasi usaha.
“Sepanjang yang kami ketahui, ada petugas yang datang secara rutin melakukan pemeriksaan dan membuat laporan. Karena itu, menurut pemahaman kami, aktivitas yang berlangsung di sini berada dalam mekanisme yang diketahui oleh pihak terkait,” tuturnya.
Keduanya juga menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama Akbar Kuday dengan dugaan penyelundupan timah pada 2025. Menurut mereka, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Akbar bersalah atas tuduhan tersebut.
“Kami hanya berharap asas praduga tak bersalah tetap dihormati. Jangan sampai seseorang seolah-olah telah diputus bersalah melalui pemberitaan, padahal proses hukum yang sah belum menyatakan demikian,” ujar mereka.
Di sisi lain, Teguh Aprianto, mahasiswa pascasarjana Universitas Sebelas Maret, menilai bahwa keberimbangan merupakan elemen penting dalam setiap karya jurnalistik.
Menurut Teguh, penggunaan kalimat penutup seperti ‘hingga berita ini diterbitkan pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan’ memang lazim digunakan. Namun, menurutnya, upaya memperoleh konfirmasi seharusnya dilakukan secara maksimal agar pembaca memperoleh informasi yang utuh.
“Hak jawab merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan. Publik tentu ingin mengetahui bukan hanya tuduhan atau dugaan yang disampaikan, tetapi juga penjelasan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan. Dengan demikian, pembaca dapat menilai persoalan secara lebih objektif,” katanya.
Eno dan ANDR pun berharap seluruh pihak, termasuk insan pers, tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, keberimbangan, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan menghidupi keluarga. Kami berharap setiap pemberitaan memberikan ruang yang sama bagi semua pihak agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, adil, dan berimbang,” pungkas keduanya. (Pewarta: Tim PKRI Cyber/POLSUSWASKIANA)














Komentar