BANGKA TENGAH,SERIBU PENA — Aktivitas pembelian dan penggorengan timah yang diduga ilegal di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut diduga masih berjalan hingga Kamis (27/8/2026), meski legalitas sumber timah maupun izin operasional kegiatan tersebut masih dipertanyakan.
Aktivitas itu disebut dikelola oleh seseorang yang dikenal warga dengan nama Bos Awo. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan penelusuran di lapangan, kegiatan pembelian timah serta proses penggorengan diduga dilakukan di lokasi yang berada di bagian belakang atau samping rumah dan dibatasi pagar besi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai asal-usul timah yang dibeli, legalitas kegiatan pengolahan atau penggorengan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata niaga komoditas timah.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama tersebut belum terlihat mendapat tindakan atau pemeriksaan secara terbuka dari aparat penegak hukum maupun satuan tugas terkait.
«“Sudah lama berjalan terang-terangan, membeli dan menggoreng timah begitu saja. Kami mempertanyakan bagaimana legalitasnya dan mengapa belum ada pemeriksaan dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Menurut warga, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila benar terdapat kegiatan perdagangan maupun pengolahan timah tanpa dasar hukum yang sah. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara objektif, berdasarkan pemeriksaan lapangan dan bukti yang cukup.
Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas terkait tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi turun langsung untuk memeriksa aktivitas di lokasi serta menelusuri sumber material yang diperjualbelikan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas yang lengkap, pihak terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif.
Sorotan masyarakat tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan dan tata niaga timah di Bangka Belitung. Penindakan, apabila memang terdapat pelanggaran, diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut sebagai Bos Awo mengenai legalitas kegiatan tersebut, termasuk asal-usul timah yang dibeli dan izin operasional lokasi penggorengan.
Konfirmasi juga sedang diupayakan kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut telah masuk dalam pemantauan atau penanganan dan apakah terdapat tindakan hukum yang telah dilakukan.
Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Redaksi



















Komentar