oleh

Transparansi Parkir dan Cantingan di Jada Bahrin Dipertanyakan, Warga Minta APH Turun Tangan

banner 468x60

JADA BAHRIN,SERIBU PENA — Transparansi pengelolaan parkir kendaraan dan uang hasil cantingan dari aktivitas penambangan di Desa Jada Bahrin, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mulai dipertanyakan sejumlah warga dan para penambang.

Warga meminta adanya keterbukaan mengenai mekanisme pengelolaan serta penggunaan dana yang selama ini disebut-sebut dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “panitia tambang”.

banner 336x280

Selain persoalan transparansi, warga juga mempertanyakan legalitas dan struktur kepengurusan kelompok tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak terdapat struktur kepanitiaan tertulis maupun pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa terkait pembentukan kelompok tersebut.

Atas kondisi itu, sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH) yang berwenang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau mekanisme pengelolaan yang jelas.

Berdasarkan penelusuran Liputan Edukasi, salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pengelolaan parkir di kawasan Dermaga Sungai Jada Bahrin diduga dilakukan oleh Sadit alias Athis bersama sejumlah orang lainnya.

Menurut sumber tersebut, persoalan utama bukan semata-mata adanya pungutan parkir maupun cantingan, melainkan tidak adanya keterbukaan mengenai jumlah dana yang terkumpul serta penggunaannya.

“Kami sebagai warga maupun kawan-kawan penambang ingin adanya transparansi dalam pengelolaan parkir mobil dan motor. Selama ini pihak yang mengatasnamakan panitia tidak pernah terbuka terkait uang yang mereka kelola,” ujar sumber tersebut.

Ia menjelaskan, pungutan parkir yang diberlakukan disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk sepeda motor, sementara kendaraan roda empat disebut dapat dikenakan Rp10.000 hingga Rp20.000.

Namun, kata dia, warga mempertanyakan dasar penarikan serta pertanggungjawaban dana tersebut.

“Mereka ini tidak mempunyai struktur kepengurusan ataupun kepanitiaan yang jelas. Kami juga mempertanyakan apakah ada rekomendasi atau persetujuan resmi dari masyarakat maupun perangkat desa,” tambahnya.

Cantingan Per Ponton Juga Dipertanyakan

Selain pengelolaan parkir, warga juga menyoroti aktivitas cantingan yang disebut dilakukan oleh Mahadi alias Tiro dan sejumlah orang lainnya.

Sumber tersebut mengakui adanya pembagian beras kepada masyarakat Desa Jada Bahrin yang disebut dilakukan setiap satu atau dua minggu sekali. Namun, warga mempertanyakan jumlah beras yang sebenarnya terkumpul dan berapa banyak yang dibagikan kepada masyarakat.

“Kami jelas mempertanyakan hal itu. Kalau ada laporan atau pembukuan yang jelas, warga maupun penambang tentu tidak akan mempertanyakan. Karena cantingan tersebut diberlakukan per ponton setiap hari, baik aktivitas sore maupun malam,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan cantingan selama mekanisme pengelolaannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami warga dan kawan-kawan penambang sebenarnya tidak keberatan dengan adanya cantingan. Yang kami minta adalah keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. Legalitas dan struktur kepengurusannya juga harus jelas,” katanya.

Perangkat Desa: Tidak Ada Pemberitahuan Resmi

Sementara itu, salah seorang perangkat Desa Jada Bahrin yang ditemui media ini membenarkan adanya keresahan di tengah masyarakat terkait aktivitas sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai panitia tambang.

Menurutnya, pemerintah desa belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pembentukan kepanitiaan maupun struktur organisasi kelompok tersebut.

“Sebagai perangkat desa, tidak ada pertemuan ataupun pemberitahuan resmi mengenai pembentukan panitia. Mereka juga tidak mempunyai struktur kepengurusan yang jelas atau kelompok kerja (Pokja) yang jelas,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemerintah desa tidak bermaksud menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah. Namun, setiap kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pengelolaan dana harus memiliki mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Perangkat desa tersebut juga mendorong APH untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan duduk persoalan sebenarnya.

“Sebenarnya kami tidak ingin menutup rezeki orang untuk mencari nafkah. Asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan transparan. Kalau aktivitas tersebut terstruktur, ada pemberitahuan yang jelas kepada warga dan pemerintah desa juga mengetahuinya, mungkin tidak akan muncul keresahan maupun gejolak di tengah masyarakat,” tukasnya.

Warga Minta Klarifikasi dan Pertanggungjawaban

Warga berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan para penambang. Mereka justru meminta agar mekanisme pengelolaan parkir maupun cantingan dibuat secara terbuka, termasuk mengenai siapa pengelolanya, dasar pungutan, jumlah dana yang terkumpul, serta peruntukan dan pertanggungjawabannya.

Warga juga meminta agar pihak yang disebut sebagai panitia memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Apabila ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum atau pengelolaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, warga meminta APH melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan atau klarifikasi secara langsung terkait tudingan mengenai pengelolaan parkir dan cantingan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang berkepentingan.(Red/Adm/SP) 

 

(Sumber : Agus H Pers SHR)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *