oleh

Gudang Diduga Tampung Oli Bekas di Permukiman Bacang Disorot, Warga Minta Legalitas dan Pengelolaan Dicek

banner 468x60

PANGKALPINANG, SERIBUPENA — Aktivitas sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan oli bekas dalam jumlah cukup besar di kawasan permukiman padat penduduk, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, menjadi perhatian warga.

Bangunan tersebut berada di kawasan Perumahan Nilam Permata Residence dan disebut berdekatan dengan lingkungan Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi. Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan material berupa oli bekas itu dikabarkan telah cukup lama menjadi perhatian masyarakat sekitar.

banner 336x280

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Jumat (28/8/2026), bangunan tersebut tampak dikelilingi pagar seng sehingga aktivitas di bagian dalam tidak dapat terlihat secara langsung dari luar.

Meski demikian, dari area sekitar lokasi terlihat sejumlah drum dalam jumlah cukup banyak yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan oli bekas. Terlihat pula satu unit mobil pikap berwarna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan drum atau material tersebut.

“Gudang itu punya AMN, biasanya orang panggil Bang,” ujar salah seorang warga di sekitar perumahan kepada awak media.

Dari bagian depan, kondisi lokasi memang tampak tertutup dan dipagari seng. Namun, letaknya yang berada di tengah kawasan permukiman serta berdekatan dengan fasilitas pendidikan membuat keberadaan bangunan tersebut mendapat perhatian dari masyarakat.

Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan jenis kegiatan yang berlangsung, status legalitas bangunan dan kegiatan, serta tata kelola material yang berada di dalam lokasi.

Perlu Dipastikan Status dan Tata Kelola Limbah

Apabila material yang berada di dalam gudang tersebut benar merupakan oli bekas, pengelolaannya perlu dipastikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting mengingat oli bekas dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan apabila terjadi kebocoran, tumpahan, atau pengelolaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Pengelolaan limbah yang masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) memiliki ketentuan khusus, termasuk aspek penyimpanan, wadah, keamanan lokasi, pencegahan kebocoran dan tumpahan, hingga penyerahan kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai peraturan.

Karena itu, pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan, teknis, maupun administratif yang berlaku.

Secara umum, pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 beserta ketentuan teknis turunannya.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penerapan sanksi tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta di lapangan, serta proses pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Menunggu Klarifikasi Pemilik dan Instansi Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut mengenai dugaan aktivitas penampungan oli bekas di lokasi.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang membidangi lingkungan hidup dan aparat berwenang, untuk memperoleh kepastian mengenai status kegiatan, jenis material yang disimpan, legalitas atau perizinan, serta sistem pengelolaan yang diterapkan.

Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan keterangan warga. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Awak media akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta konfirmasi bagi pemilik bangunan maupun seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.(Red/Adm-SB)

 

(Sumber : N Prtama pers EHI))

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *