Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Seribu – Pena.com 21.11.2024.Basel –Adanya Aktivitas Tambang Timah ilegal, yang telah berani menghancurkan Hutan Bakau/Mangrove di daerah Semurai Desa kumbung Lepar Ponggok Yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, Sehingga ekosistem alam menjadi rusak parah .
Bahkan baru-baru ini hutan mangrove ditanam Ribuan pohon mangrove dari pihak pemerintah
Boy dan kedua kolektor Bagong, Basko yang disebut- sebut sumber,sebagai kordinator lapangan dan sekaligus membeli timah dari lahan mangrove dan di duga kembali menggasak hutan manggrove/bakau,yang sampai saat ini,
Bahkan Tidak tersentuh pihak penegak hukum,seakan dugaan boy’ telah melakukan kordinasi dengan pihak- pihak yang terkait,
Kemudian team mengkonfirmasi kepada salah satu penambang sebut saja Red, ia mengatakan kami bekerja di lahan boy sama lahan basko pak dan timah nya di hargai 80 ribu perkilo dan di bayar di tempat,lalu ia menambahkan kalau di lokasi ahen tersebut sekitar 40-60 fron yang aktiv beraktivitas. Dan laen nya masih di bor pak.pungkas nya.
Tidak hanya itu narasumber mengatakan mereka bertiga tersebut membentuk sebuah team layak nya geng,dan juga saling bergantian yang mengirim timahnya,lalu ia menambahkan hasil yang di dapati seharusnya semalam mengirim ke penampung dengan menggunakan speed boat, dan 1 x pengiriman bisa sampai 60 kampel timah.ujarnya
Padahal pada tanggal 03 Mei 2024,terdapat beberapa instalasi termasuk swadaya masyarakat,melakukan mereboisasi kawasan mangrove ini,seakan-akan tidak menghiraukan aturan UUD dan menghancurkan pembibitan yang baru saja di tanam.demi keuntungan pribadi sang kolektor berdalih masyarakat yang mau mencari makan.
Untuk menyelusuri boy,bagong dan basko selaku Pembeli dan pemilik lahan’ siapa dibalik Punggung mereka bertiga, sehingga berani melawan ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas-jelas menghancurkan hutan bakau di wilayah semurai tersebut.
Sementara itu team masih berupaya mengkonfirmasi boy,bagong melalui via Whatsapp namun no Hp nya tersebut tidak aktiv lagi,kalau basko saat di konfirmasi melalui via whatsapp namun tidak membalas hanya sekedar membaca.
Dalam hal ini Melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan,Perusakan lingkungan hidup dan sengaja melakukan usaha/atau kegiatan tanpa izin lingkungan diatur dalam pasal 98 pasal 109 jo. Pasal 116 Ayat(2) UU No.32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara paling singkat 3(Tiga) Tahun dan Paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda Rp 3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah) dan Paling banyak Rp 10.000.000.000,00( sepuluh milyar Rupiah) .
Setelah terbit Pemberitaan kita, team media akan berupaya akan konfirmasi Ke Penegak hukum Kapolda, Babel, Gakkum Babel, krimsus mapolda Babel Kementerian Kehutanan, dan Mabes Polri RI, Danrem Babel sehingga berita ini dipublikasi kan,
team