banner 728x250

Rumah Yang Mewah Dan Megah,Di Dalam Ada Penggorengan Timah Teryata Milik Bos Timah Atas Nama RIKI 

  • Share
banner 468x60

 

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Seribu.Pena.com 07.10.2024 Desa Terak,kecamatan simpang katis,Kabupaten Bangka Tengah. Dari hasil investigasi awak media pada hari Senen, terlihat ada rumah yang Besar dan megah yang dikelilingi Pagar teryata Rumah Kolektor Timah Ilegal Atas Nama Riki yang lagi banyak di perbincangkan warga bahwa Bos Riki sudah lama membeli timah.

Bahkan Didalam Rumah Yang Megah Teryata Ada Penggorengan Timah Dan Tempat mengelola biji timah seperti Bak lobi.Dan Kuali Besi Besar Untuk menggoreng biji timah

Menurut Keterangan Sumber M. yang namanya tidak dipublikasikan mengatakan,Kalau untuk Kegiatan di rumah bos Riki sudah Jarang Pak 

Karna Bos Riki Sekarang Beli Timah Sudah Goreng,Dia langsung Beli Ke Kolektor- Kolektor Penampung Besar dan Di Perkirakan Persatu Minggu Bos Riki Membeli Timah kurang Lebih 7 Ton .

Lanjut ia berkata kemarin saja setahu saya’ baru mengirim biji timah itu ke sungailiat menggunakan dua (2) mobil truk’ujarnya.

Di singgung Biji timah nya dijual kemana Kalau Gak salah diduga dijual ke Semelter MSP Pak.yang sekarang ini disebut-;sebut dari mulai masyarakat kecil hingga besar satu- satu saat ini jual timah ke MSP lah Biar aman tutur nya.

Riki Bos Pembeli Timah Ilegal Yang Sudah Puluhan Tahun Menjadi Pembeli Timah Ilegal, Sampai Saat Ini Tidak Pernah Di Sentuh APH Di Babel ini.

Saat Di Konfirmasi Apakah Bener Bos Riki Masih Ber Aktivitas Membeli Timah Ilegal Dan Timah Tersebut Di Jual Ke MSP Enggan Menjawab Pilih Bungkam, Diam seribu bahasa Dan Akan Di Upayakan Dikonfirmasi Lebih lanjut 

Dalam hal ini,pelaku pencurian ilegal dapat dijerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil pencurian ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang – undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi Riky yang di duga rumah mewah beserta gudangnya tersebut, lalu kepada APH, dan dinas yang terkait.

Tim.

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *