Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Seribu-Pena.com–Pangkalpinang,-Pembangunan yang berasal dari pemerintah pusat, Seharus nya di kerja kan sesuai dengan aturan yang telah di tetap kan, Sehingga masyarakat bisa menggunakan manfaat dari pembangunan tersebut.
Seperti hal nya informasi yang di dapati dari masyarakat terkait penanganan trotoar jalan Sudirman (Pangkalpinang) – Sungailiat (E Katalog) Kabupaten Bangka , Pangkal Pinang dengan no kontrak : HK 0201 – PPK1.3/1173 dengan nilai kontrak : 18.408.822.000.00 (Dokumentasi di lapangan).
Pekerjaan yang bersumber dari dana APBN tahun 2024 di kerjakan oleh PT. Karya Mulia Nugraha dikatakan terkesan lambat walaupun belum mencapai masa habis waktu pelaksanaan habis dalam pengerjaannya, sehingga membuat pertanyaan publik di masyarakat kota pangkalpinang, dan sebagai koreksi bagi kontraktor dan Pejabat BPJN Kementerian PUPR.
Berdasarkan pantauan tim media Di lapangan bahwa dalam pengerjaannya ada indikasi kuat tentang penggunaan K3, yang menjadi syarat kelengkapan para pekerja di lapangan, dan K3 salah satu syarat dan menjadi tolak ukur dalam dunia konstruksi, Jum’at (22/11/24) siang.
Diketahui sebelumnya, dari Narasumber yang tidak mau di publikasikan nama nya mengatakan ” Apabila cuaca panas, debu pada beterbangan pak, dan kalau pun hujan sisi jalan becek semua, ungkap nya narsum.
Selanjut nya, keluhan dari masyarakat setempat, Jalan tersebut masih berdebu rawan kemacetan , di karena kan banyak pasir yang berserakan sehingga rawan kecelakaan”, tambah nya.
terpisah dari warga lain mengatakan pekerjaan di awal sudah menyalahi dari pada konsep, jarak cerucuk sebagai dasar kekuatan beban dari pada pembangunan box culver terindikasi kuat tidak sesuai dengan ketentuan RAB, ” Tutur warga.
Sampai berita ini dipublikasikan tim media masih mengupayakan konfirmasikan kepada pihak-pihak terkait khususnya BPJN selaku pejabat pembuat komitmen 1.3 Satker wilayah Babel dan pihak Kejati Babel.
(Tim)