Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seribu-Pena.com 06.12.2024 Keretak, kecamatan Sungai Selan,Kabupaten Bangka Tengah.Tanpa banyak di ketahui masyarakat bangka belitung,kekayaan alam babel ternyata bukan hanya timah melainkan emas.
Dari hasil investigasi awak media,bebarapa narasumber mengatakan kalau di desa sarangmandi bukan hanya sekedar timah saja melainkan emas.
Sumber Red mengatakan dihadapan team media, kalau di desa kami ini pak bukan hanya timah saja,melainkan emas, penambang biasa nya mendapatkan timah itu sekitar 2-3 kg di sertai emas nya sekira 0,45 gram dan di jual dengan harga bervariasi,1 gram nya biasa di ambil 750-950 ribu rupiah. Imbuh nya.
Terang nya lagi bahwa kolektor Emas dan Timah di Desa Sarangmandi bernama Zoul dan Win, setahun saya Bigboss Besar nya bernama Flores warga Desa Keritak.termasuk Bos Kamal juga, mereka itu Dia Bersaudara FLORES dan KAMAL.
FLORES saat dihubungi melalui via telepon.katakan ia pak saya memang menampung emas dan timah juga,tapi kalau emas nya dalam satu minggu cuma dapat beberapa gram,ujar nya.
KAMAL Bos Besar yang diduga dilindungi APH dalam upaya untuk dikonfirmasi lebih lanjut agar berita tetap berimbang.
Sementara itu Kapolsek Sungai Selan Iptu Sugiyanto, SH. saat dibkonfirmasi Adanya Dua Kolektor Timah dan Emas Ilegal sampai saat ini tidak tersentuh oleh Pihak Polsek terdekat,
Tidak Memberi Jawaban Bungkam Dan Bisu Dugaan Kuat Nya Pihak Polsek Terdekat Melindungi Kolektor ilegal Bernama KAMAL Dan FLORE$ dan tetap akan dikonfirmasi lebih lanjut.
Bahkan sudah sangat jelas berdasarkan UU, pelaku penambangan ilegal jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Team