banner 728x250

Johan Pembeli Timah Ilegal Asal Simpang Katis, Sumber, Bos Besar Nya Diduga USUF Beruas. 

  • Share
banner 468x60

 

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Seribu- Pena.com 30.11.2024 Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung.Tidak ada efek jera nya kolektor (penampung) biji timah ilegal asal desa Simpang katis Johan, yang tidak sentuh Aph. Seakan dugaan adanya Perlindungan hukum yang kuat

 

Dari hasil investigasi awak media di kediaman nya,nampak ada beberapa sepeda motor yang di duga penambang mengantar biji Timah yang untuk Dijual kepada johan tersebut.

Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan nama nya,’berkata ia pak kalau johan ini paling anti sama aph baik pun wartawan,dan ia selama timah harga turun pun masih membeli pak’ujar nya.

Lanjut ia berkata,info yang kami dapatkan dan saya lihat, kalau johan tersebut mempunyai bos yaitu usup dan dirumah nya usup waktu saya lihat diduga ada oknum APH Berpakaian Loreng  pak.pungkas nya’

 

Mendapat kan informasi awak media mencoba konfirmasi Bos Besar bernama USUF di Desa Beruas,

USUF Bos Timah Ilegal saat dikonfirmasi Awak media, apakah di benar Johan menjual hasil beli Timah ilegal Ke Bapak

DAK TAHU KO, JOHAN JUAL KEMANA . JAWAB NYA MELALUI PESAN WA.

 

USUF Bos Pembeli Timah Ilegal Yang Sudah Cukup Lama Membeli Timah Tetap Akan Dikonfirmasi Lebih Lanjut Dari Mana Asal-Usul Biji Timah Apakah Dari Hutan Lindung Atau Hutan HP Kah.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi johan yang di duga sebagai kolektor dan Usup bos balik layar tersebut sebagai penyuplai dana,tentang izin tampung dari dinas yang terkait, dan APH setempat.

Team

banner 325x300
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *