Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Seribu – Pena.com 24.11.2024 Pulau Celagen, Kecamatan Pongok Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dalam upaya memastikan penyaluran solar subsidi bagi nelayan berjalan dengan baik dan tepat sasaran namun sangat di sayangkan pemilik kapal sekaligus pengelola SPBN Nelayan di pulau Celagen yang merupakan Mitra PT.Pertamina diduga sering kencing/siving solar di saat dalam perjalanan menuju Pulau celagen.
Mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebut namanya (Red-) mengatakan pemilik kapal H. Rahman tinggal di pulau Celagen sebagai penyuplai BBM jenis solar subsidi 16 Ton di dapat dari PT. Pertamina untuk keperluan para nelayan di pulau Celagen
“Iya bang, kapal tersebut bersender di dermaga milik Mustafa di sadai terus usai pengisian habis magrib bekisar jam 07.00 wib lewat kapal tersebut berangkat ke pulau Celagen namun, mereka sudah saling kordinasi dengan pemilik dermaga dan saat kapal berangkat 5 drum biru berisikan BBM jenis solar diduga dilemparkan kelaut, sekarang motifnya beda mereka melempar agak jauhan dari dermaga lalu anak buahnya Mustafa menggunakan perahu untuk mengambil drum-drum itu”. jelas Narsum yang tak mau ditulis namanya.
Lalu ia menambahkan pengiriman BBM jenis Solar subsidi untuk kebutuhan para nelayan di pulau Celagen berangsur dua kali pengiriman dan diduga dua kali juga satu ton nya diduga buang ke laut kemudian diambil oleh Mustofa (Berkordinasi) untuk keperluan Tambang Inkonvensional (TI) yang di kelolanya.
Sementara H. Rahman saat di konfirmasi terkait adanya aktivitas penjualan BBM jenis solar ke pemilik dermaga yang kapal pak Haji bersandar di dermaga Mustafa,,di duga Pos TNI AL dan Pos Polairud yang notabanenya dekat dengan darmaga (Aktivitas) bongkar muat BBM jenis solar apa sudah mendapat akomodasi/sdh berkoordinasi dengan H. Rahman,namun Sampai saat ini tak memberi jawaban.
Diduga dengan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Periode 2024-2029 dan terdapat ananda Ela Sari Partai Gerindra anak H. Rahman yang tak menutup kemungkinan akan siap melindungi Ayah tercinta meskipun pekerjaannya Ilegal.
semakin jelas dan leluasa pergerakan H. Rahman dalam melakukan penyipingan BBM jenis solar yang di peruntukkan bagi Nelayan pulau Celagen.
Terkait perihal tersebut pelaku di anggap melanggar UU.NO.22/2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan/atau Niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun (6 tahun) dan di kenakan denda paling tinggi 6.00.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Team