Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Seribu-Pena.com -04 September 2024 Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Marak nya peredaran minuman jenis arak yang merusak generasi pemuda-pemudi bangsa Indonesia.
Menurut narasumber, sebut saja nama nya inisial ( B ), mengatakan “pabrik arak tersebut sudah lama beraktivitas sangat lama pak” informasi nya pun Dia juga menyetor kepada Oknum Kodam, Oknum Polsek, Oknum Polres.tutur nya
Awak media berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut ke oknum-oknum APH.yang diduga mendapat kan setoran Dari Bos Gudang Arak berita tersebut.agar tetap berimbang.
Saat tim menanyakan aktivitas tersebut kepada warga/masyarakat Setempat dengan ada nya gudang tersebut, Iya pak sebenar kami warga menolak keras karena dari pembuatan arak itu sering kali tercium bau yang tidak sedap sehingga membuat pusing dan rasa tidak nyaman di waktu kita makan, he.
Kemudian tim mengonfirmasi kepada Hendri, yang diduga Pemilik rumah beserta pabrik Arak melalui via WhatsApp ( WA ), Namun sampai detik ini pesan tersebut di baca namun tanpa membalas pesan Awak media diupayakan dikonfirmasi lebih lanjut.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU yaitu Ancaman penjara mencapai 15 tahun.
Hukuman diperberat jika minuman oplosan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. “Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”
Dalam hal ini dengan adanya pabrik arak yang diduga terus beroperasi di Benteng Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Awak Media masih mengkonfirmasi dan meminta tanggapan terhadap tindakan kepada APH untuk proses sesuai hukum yang berlaku.
Koeswoyo SN